Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari tiga orang anak kandung Pemohon yang bernama:
- Syahrun Nizam bin Pordi, NIK 6172033107060001, lahir di Singkawang, tanggal 31 Juli 2006,
- Muhammad Syarif Hidayatullah bin Pordi, NIK 6172030205100001, lahir di Singkawang, tanggal 02 Mei 2010,
- Ahmad Fikri Arrosyid bin Pordi, NIK 6172031407160001, lahir di Singkawang, tanggal 14 Juli 2016.
- Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |